UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen, Daftar Upah Minimum Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Persentase kenaikan UMP Sumbar 2023 hampir mendekati 10 persen. 

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah

4. UMP Riau 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 resmi disahkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (28/11/2022).

Pengesahan UMP 2023 ditandai dengan sudah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) penetapan UMP Riau 2023 sebesar Rp3.191.662,53.

Seperti diketahui, UMP Riau 2023 naik 8,6 persen dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

"SK penetapan kenaikan UMP Riau 2023 sudah diteken sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (28/11/2022).

5. UMP Kepulauan Riau 2023

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.194,- per bulan.

Nilai UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Pemprov Kepri naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172,- per bulan.

Penetapan UMP Kepri 2023 oleh Pemprov Kepri tersebut dipertegas melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

6. UMP Jambi 2023

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved