UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen, Daftar Upah Minimum Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Yang mana juga termuat formulasi untuk perhitungan kenaikan UMP tersebut.
10. UMP Lampung 2023
Pemprov Lampung menetapkan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59, Senin (28/11/2022).
Penetapan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu membenarkan penetapan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.
Diketahui, UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18
11. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp4,9 juta, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan pada 2022.
"Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah yang ditulis Selasa (29/11/2022).
12. Banten
UMP di provinsi Banten untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.661.280,11, atau naik 6,4 persen dari tahun ini.
Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dilansir dari spn.or.id.
Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 28 November 2022.
13. UMP Jawa Timur 2023
UMP Jawa Timur 2023 naik 7,8 persen menjadi Rp2.040.244 dari sebelumnya Rp 1.891.567.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
"UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa.
Melalui surat itu juga, Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.
Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
14. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp.1.986.670,17.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.841.487,31.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengumumkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022.
Sehingga UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782.
Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
16. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 perse menjadi Rp1.958.169,69, dari tahun ini Rp 1.812.935.
Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.(*)