UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen, Daftar Upah Minimum Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Persentase kenaikan UMP Sumbar 2023 hampir mendekati 10 persen. 

TRIBUNPADANG.COM- Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan.

Mulai awal tahun depan, nominal UMP 2023 ini sudah harus diterapkan.

Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.

Persentase kenaikan UMP Sumbar 2023 hampir mendekati 10 persen.

Berapa saja kenaikan UMP 2023 di Pulau Sumatera dan Jawa, simak daftar selengkapnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah

1. UMP Aceh 2023

Pemerintah Aceh telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk Tahun 2023.

UMP Aceh pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik, dari sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666.

2. UMP Sumatera Utara 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) resmi naik.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan kenaikan UMP mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2023 mendatang.

"7,45 persen naiknya, dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493,93. Itu yang bisa kita naikkan," kata Edy kepada Tribun Medan

3. UMP Sumbar 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah

4. UMP Riau 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 resmi disahkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (28/11/2022).

Pengesahan UMP 2023 ditandai dengan sudah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) penetapan UMP Riau 2023 sebesar Rp3.191.662,53.

Seperti diketahui, UMP Riau 2023 naik 8,6 persen dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

"SK penetapan kenaikan UMP Riau 2023 sudah diteken sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (28/11/2022).

5. UMP Kepulauan Riau 2023

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.194,- per bulan.

Nilai UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Pemprov Kepri naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172,- per bulan.

Penetapan UMP Kepri 2023 oleh Pemprov Kepri tersebut dipertegas melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

6. UMP Jambi 2023

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan pada Minggu lalu.

"Jadi SK UMP 2023 sudah resmi ditandatangani Pak Gubernur tadi pukul 22:00 WIB," kata Bahari.

7 . UMP Sumatera Selatan 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.

UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni Rp 3.144.446.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.

8. UMP Bangka Belitung 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin telah menetapkan angka besaran upah minimum provinsi (UMP).

Penetapan UMP ini sesuai arahan pusat mesti disampaikan ke publik paling lama tanggal 28 November 2022.

Mengutip dari pernyataan Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) di akun instagram @bangkabelitung_info, besaran UMP 2023 yakni Rp3.498.479.

9. UMP Bengkulu 2023

Pemprov Bengkulu akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023, sore ini Senin 28 November 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, UMP tahun depan naik sebesar 8,1 persen, dibanding nilai UMP tahun sebelumnya menjadi Rp 2.418.280

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418 .000 Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Edwar.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Yang mana juga termuat formulasi untuk perhitungan kenaikan UMP tersebut.

10. UMP Lampung 2023

Pemprov Lampung menetapkan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59, Senin (28/11/2022).

Penetapan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu membenarkan penetapan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.

Diketahui, UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18

11. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp4,9 juta, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan pada 2022.

"Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah yang ditulis Selasa (29/11/2022).

12. Banten

UMP di provinsi Banten untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.661.280,11, atau naik 6,4 persen dari tahun ini.

Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dilansir dari spn.or.id.

Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 28 November 2022.

13. UMP Jawa Timur 2023

UMP Jawa Timur 2023 naik 7,8 persen menjadi Rp2.040.244 dari sebelumnya Rp 1.891.567.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

"UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa.

Melalui surat itu juga, Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.

Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

14. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp.1.986.670,17.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.841.487,31.

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengumumkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022.

Sehingga UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782.

Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.

16. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 perse menjadi Rp1.958.169,69, dari tahun ini Rp 1.812.935.

Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved