UMP Sumbar
Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah
Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Kota Padang, Huriyatul Akmal menilai kenaikan UMP Sumbar sebesar 9,15 persen ini masih ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) mulai 1 Januari 2023 menjadi Rp2.742.476.
Pengamat Ekonomi UIN IB (Universitas Islam Negeri Imam Bonjol) Kota Padang, Huriyatul Akmal menilai kenaikan UMP Sumbar sebesar 9,15 persen ini masih wajar.
Lanjutnya, kenaikan UMP Sumbar 2023 ini juga masih dibawah batas aturan Kemenaker RI
"Secara angka itu masih dalam range yang ditetapkan pemerintah dikisaran 10 persen," ujarnya, Senin (28/11/2022)
Menurutnya, angka 9,15 persen ini masih wajar mengingat biaya hidup pekerja yang naik dampak kenaikan harga BBM beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021
Soal Apindo Sumbar menolak besaran kenaikan UMP 2023, Huriyatul Akmal mengatakan, organisasi pengusaha tentu menginginkan upah serendah-rendahnya.
"Ya organisasi pengusaha tentu mau upah semurah murahnya. Buruh mau upah naik agar bisa memenuhi kebutuhan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, disinilah pentingnya kajian matang Dewan Pengupah saat menaikan UMP.
"Saat menetapkan UMP perlu dipertimbangkan keberlanjutan usaha dan keberlanjutan kehidupan buruh juga," tambah Huriyatul Akmal.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Resmi meneken kenaikan UMP Sumbar menjadi Rp2.742.476 dari Rp2,5 juta pada 2022.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah
Kenaikan ini disambut baik oleh serikat buruh, namun mendapat penolakan dari asosiasi pengusaha.
Penolakan dilakukan Apindo karena mereka menilai kenaikan UMP Sumbar tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berpendapat, penetapan UMP baru ini telah mengangkangi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang masih berlaku atau belum dicabut. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)