Kereta Api Tabrak Mobil

PT KAI Akui Perlintasan Maut Tewaskan Dua Pelajar di Sumbar Tak Sesuai Aturan

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dadan Rudiansyah, menanggapi kecelakaan maut antara Kereta Api

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KERETA TABRAK MINIBUS - Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Dadan Rudiansyah, meninjau lokasi perlintasan sebidang tempat terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan dua siswi SMA 10 Padang, Jumat (22/8/2025). Dadan menyebut, kondisi perlintasan sebidang di lokasi kejadian memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan evaluasi serius. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dadan Rudiansyah, menanggapi kecelakaan maut antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah minibus berisi tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang terjadi di kawasan Jalan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/8/2025) siang.

Dalam insiden tersebut, dua orang pelajar meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Menindaklanjuti kejadian itu, Dadan bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meninjau langsung lokasi kecelakaan pada Jumat (22/8/2025) pagi.

Dadan menyebut, kondisi perlintasan sebidang di lokasi kejadian memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan evaluasi serius.

“Sebetulnya ini menjadi satu permasalahan atau fakta yang harus kita perbaiki ke depan. Perlintasan-perlintasan sebidang sebaiknya dievaluasi bersama, termasuk dari sisi konstruksi. Kalau melihat lokasi ini sudah kurang dari ketentuan,” ujar Dadan  Rudiansyah kepada TribunPadang.com di lokasi kejadian, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Jelang Timnas Indonesia Vs Irak: Federasi Sepak Bola Irak Panggil Frans Putros, Bek Persib Bandung

Menurutnya, aturan terkait perlintasan kereta api sudah jelas mengatur bahwa tidak boleh ada tanjakan atau turunan yang menyulitkan pengendara saat melintas.

“Gradiannya sudah ditentukan sesuai aturan. Jadi pengemudi yang melewati perlintasan tidak boleh dalam kondisi menanjak atau menurun. Di lokasi ini, konstruksinya tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dadan menambahkan, pihaknya bersama Balai Perkeretaapian Sumbar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan.

“Kita akan melakukan evaluasi bersama dengan Kabalai, terutama untuk beberapa perlintasan sebidang di Sumbar. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 68 Agustus - September 2025: Hari Ini Teluk Bayur - Labuhan Bajau

Kondisi 7 Korban

Pihak kepolisian memaparkan kondisi terkini tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang menjadi korban kecelakaan antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah minibus di Jalan Jati Adabiah.

Kanit Laka Lantas Polresta Padang, Iptu Zulkifli, menyebut dua orang korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kedua korban berinisial NK dan AAF.

“Terkait informasi korban kecelakaan kemarin, dari tujuh orang korban, dua di antaranya meninggal dunia,” kata Iptu Zulkifli kepada TribunPadang.com saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, tiga korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RS Yos Sudarso serta RSUP Dr. M. Djamil Padang. Mereka berinisial VDZ, AH, dan AF.

“Dari kejadian ini ada tiga orang mengalami luka berat. Saat ini mereka dirawat di RS Yos Sudarso dan RSUP Dr. M. Djamil Padang,” ujarnya.

Baca juga: Segel Kantor Wali Nagari Ranah Pasisie Pasaman Barat Dibuka, Pelayanan Warga Kembali Jalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved