Pencabulan di Payakumbuh

Tukang Parkir di Payakumbuh Cabuli Bocah 7 Tahun di WC Masjid, Imingi Korban Rp5 Ribu

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial M (35),

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polres Payakumbuh
PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR: Pelaku M saat diamankan di Mapolres Payakumbuh beberapa waktu lalu. Pelaku M tega mencabuli anak dibawah umur di WC salah satu masjid di dekat Pasar Payakumbuh. 

TRIBUNPADANG COM, PAYAKUMBUH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial M (35), warga asal Madura yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku ditangkap pada hari Selasa (8/9/2025) lalu di area pelataran parkir bawah kanopi Pasar Payakumbuh, usai dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah korban, bocah laki-laki berusia 7 tahun, mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban perbuatan cabul M pada Rabu (2/9/2025) di WC Masjid Taqwa, Kelurahan Parak Batuang, Kota Payakumbuh.

Mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Payakumbuh.

Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh melalui Unit PPA, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Malalak Agam Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban uang.

“Saat bertemu di lokasi, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat kelamin korban dan menjanjikan uang Rp 5 ribu,” jelas Andrio, Rabu (8/10/2025).

Andrio menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersangka hanya sebatas pelecehan fisik ringan dan tidak sampai pada hubungan badan.

Polisi juga memastikan tidak ada hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.

Akibat perbuatannya, M kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved