Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar Soal Tanggung Gaji ASN, Berikut Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
FOTO DOKUMENTASI/ADPIM SUMBAR
PURBAYA BERTEMU MAHYELDI - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersalaman dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa usai pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pertemuan membahas usulan pemerintah daerah terkait kebijakan Dana Transfer ke Daerah tahun anggaran 2026. 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang meminta pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji ASN daerah.

Permintaan itu muncul karena anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 mengalami penurunan, sementara belanja pegawai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Purbaya menjelaskan, pemerintah pusat belum bisa menanggung beban tambahan tersebut karena harus menjaga defisit APBN agar tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau diminta sekarang, ya pasti saya tidak bisa. Kecuali rasio defisit terhadap PDB boleh di atas 3 persen,” kata Purbaya dilansir Kompas.com, Rabu (8/10/2025).

Purbaya menegaskan, disiplin fiskal menjadi prioritas di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Pemerintah, katanya, perlu menjaga keseimbangan anggaran agar tetap mampu memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida, Klub Jamin Hak Mantan Pelatih Dibayar Tuntas dan Profesional

“Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan, dan hilangkan gangguan di sektor bisnis,” ujarnya.

Meski menolak permintaan Gubernur Sumbar, Purbaya mengaku memahami beban pemerintah daerah yang berharap dukungan dari pusat. Ia berjanji akan mengevaluasi alokasi TKD 2026 apabila pendapatan negara meningkat dan pemda menunjukkan perbaikan dalam kualitas belanja.

“Pada dasarnya tergantung mereka sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau pemda bisa meyakinkan pimpinan dan memperlihatkan kinerja baik, tentu akan ada peluang untuk peningkatan TKD,” ucapnya.

Menkeu Purbaya bertemu APPSI

Menkeu Purbaya pada Selasa siang telah menemui perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kantornya.

Setelah pertemuan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat untuk menanggung pembayaran gaji ASN daerah.

Baca juga: Seekor Ular Piton Sembunyi dalam Lemari Bekas Rumah Warga di Padang, Damkar Lakukan Evakuasi

 Usulan ini untuk mengurangi beban pemda lantaran anggaran TKD 2026 mengalami penurunan dari tahun ini.

"Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat," ujarnya saat ditemui di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dia mengungkapkan, pemangkasan anggaran TKD menurunkan kemampuan pemda untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu, pemda dapat memfokuskan anggaran yang ada untuk melakukan belanja yang lain baik untuk membangun infrastruktur ataupun program-program pembangunan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah", 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved