Kasus Narkoba di Dharmasraya

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Dharmasraya, Lima Orang Ditangkap

Polisi meringkus lima orang yang tengah asyik berpesta sabu, di mana satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar

Polres Dharmasraya
NARKOBA: Polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menemukan enam paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu, Sabtu (11/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, membongkar aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (11/4/2026) dini hari. 
  • Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus lima orang yang tengah asyik berpesta sabu, di mana satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar.

TRIBUNPADANG.COM,DHARMASRAYA— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, membongkar aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (11/4/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus lima orang yang tengah asyik berpesta sabu, di mana satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Operasi senyap yang dilakukan oleh tim yang dikenal dengan julukan Tim LUPAK ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut.

Kronologi Penggerebekan

Target pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RA (32). Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu tersebut merupakan warga Jorong Iradat, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Ia tak berkutik saat petugas mengepung lokasinya sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Baca Pesan WA Ku, Wasiat Pilu Mahasiswa PNP di Buku Sampul Pink Sebelum Tewas di Kos

Dari tangan RA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menemukan enam paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RA memiliki peran lebih dari sekadar pengguna.

Selain paket sabu, polisi juga menyita alat pendukung lainnya berupa satu set alat hisap atau bong yang dirakit dari botol bekas minuman plastik. Sebuah korek api gas yang telah dimodifikasi dengan jarum serta satu unit ponsel pintar juga turut diamankan sebagai barang bukti elektronik.

Penangkapan Berantai

Tak berhenti pada RA, selang 10 menit kemudian, Tim LUPAK melakukan penyisiran lanjutan di lokasi yang sama. Tepat pada pukul 01.10 WIB, petugas kembali mengamankan empat orang pria lainnya yang diduga terlibat dalam pesta narkotika tersebut.

Keempat pria tersebut memiliki latar belakang profesi yang beragam. Mereka adalah RK (57), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara; RCP (39), wiraswasta warga Simpang Pogang; RP (32), seorang mahasiswa; dan DIA (35), yang berprofesi sebagai pedagang.

Kehadiran seorang mahasiswa dan warga dari luar daerah dalam daftar tersangka ini menjadi sorotan tersendiri bagi pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran penyalahgunaan narkoba tidak lagi memandang latar belakang sosial maupun domisili asal.

Dari kelompok kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pakai. Di lokasi juga ditemukan bong yang terbuat dari botol plastik berbeda merek, menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung beberapa saat sebelum digerebek.

Baca juga: Identitas Mahasiswa PNP yang Tewas di Padang: Ternyata Warga Solok Selatan, Bukan Dharmasraya

Respons Kepolisian dan Peran Masyarakat

Kapolres Dharmasraya ,AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba, AKP Azhamu Suharil mengonfirmasi bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan menjadi kunci pembuka kasus ini.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar Azhamu melalui Kasi Humas Iptu Marbawi.

Setelah dipastikan adanya aktivitas terlarang, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RA yang diduga pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal terkait dalam KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana tahun 2026.

Sementara itu, keempat rekan lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan juncto pasal yang serupa. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan aparat dianggap sebagai benteng terkuat dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Dharmasraya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved