Kasus Narkoba di Dharmasraya

Mahasiswa di Dharmasraya Diciduk Polisi Tengah Malam, Ganja di Saku Celana Jadi Bukti

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pemuda berusia pertengahan kepala tiga tersebut.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Dharmasraya
KASUS NARKOBA- Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial RR diamankan Polres Dharmasraya, Kamis (23/4/2026). Tak hanya ganja, petugas juga menyita tujuh lembar kertas papir yang diduga kuat akan digunakan tersangka untuk melinting ganja tersebut menjadi rokok. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda berinisial RR ditangkap Polres Dharmasraya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
  • Penangkapan dilakukan pada dini hari saat suasana pemukiman mulai lengang.
  • Polisi menemukan ganja dalam saku celananya.
  • Kemudian ditemukan tujuh lembar kertas papir yang diduga kuat akan digunakan tersangka untuk melinting ganja tersebut menjadi rokok.

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Dharmasraya meringkus seorang pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Tersangka yang diketahui berinisial RR alias Rio, diamankan oleh petugas di kawasan Jorong Kubang Gajah, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan pada dini hari saat suasana pemukiman mulai lengang.

Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba, AKP Azhamu Suharil melaporkan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat setempat.

Baca juga: Update Keracunan Massal di Pasaman Barat: Dinkes Masih Tunggu Hasil Uji Lab Sampel Bakso Tusuk

Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram di lingkungan mereka, yang kemudian segera direspons oleh pihak kepolisian.

"Penyelidikan intensif kami lakukan setelah mendapatkan informasi valid dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti," terangnya secara tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Tepat pada hari Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang sudah melakukan pengintaian mendapati tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pemuda berusia pertengahan kepala tiga tersebut.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Sektor, Dua Jembatan di Sembilan Koto Dharmasraya Sudah Dapat Dimanfaatkan Warga

Guna menjaga transparansi dan prosedur hukum yang berlaku, penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi dari perangkat desa setempat.

Kepala Jorong, Parid Wahyudi, bersama seorang warga lainnya, Zapin Agustian, turut menyaksikan proses pemeriksaan badan dan pakaian tersangka.

Hasil penggeledahan di lokasi membuahkan hasil yang signifikan. Di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka, polisi menemukan satu lembar kertas putih yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis ganja.

Tak hanya ganja, petugas juga menyita tujuh lembar kertas papir yang diduga kuat akan digunakan tersangka untuk melinting ganja tersebut menjadi rokok.

Barang bukti ini langsung diamankan oleh tim di bawah pengawasan para saksi lapangan.

Baca juga: 7 Fakta Jelang Laga Semen Padang FC Tantang Borneo FC di Samarinda

Tersangka RR, yang tercatat beralamat di Jorong Pulau Punjung, tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti tersebut. Di hadapan saksi dan pihak kepolisian, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari latar belakang profesi maupun status sosialnya. Langkah tegas ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran di wilayah hukum Polda Sumbar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved