Kasus Narkoba di Dharmasraya
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan
Tiga orang pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap berinisial H (41), SAS (23), dan BA (33).
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Tiga orang pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap berinisial H (41), SAS (23), dan BA (33).
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menuturkan ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu itu.
Baca juga: Sekda Kota Pariaman Dorong Inovasi Pariwisata untuk Atasi Tantangan Efisiensi Anggaran

“Tiga pelaku ini berhasil ditangkap pada Sabtu, 20 September kemarin di lokasi berbeda serta dalam penengkapan ini juga ditemukan senjata api rakitan,” terangnya secara tertulis, Senin (22/9/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada H (41) dan SAS (23) di Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak.
Lanjut AKP Rusmardi dari kedua tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket sedang dan 14 paket kecil siap edar serta timbangan digital, dan ketiga tim menggeledah rumah H (41) polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu butir peluru tajam.
Kemudian di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga menyita menangkap BA (33), dan petugas kepolisian menyita sebelas paket sabu dalam klip bening.
Baca juga: PGA Bukittinggi Imbau Warga yang Bermukin di Lereng Gunung Marapi Waspada Potensi Lahar Hujan
Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua pak plastik klip bening dan sepuluh kaca pirek.
Tak hanya itu, petugas kepolisian juga menyita satu lembar kertas putih yang di dalamnya berisi ganja yang berbentuk ranting, daun dan biji kering.
Ketiga pelaku sudah diboyong ke Mako Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.