Kasus Narkoba di Dharmasraya
Polres Dharmasraya Bersama Unit Intel Kodim 0310/SSD Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dimana sebanyak tiga orang ditangkap di Kenagarian Gunung Selasih, sementara satunya lagi di Kenagarian Sungai Kambut.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Tim Lupak Polres Dharmasraya bersama Unit Intel Kodim 0310/SSD (Sawahlunto Sijunjung Dharmasraya) menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (27/7/2025).
Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi bahwa empat terduga pelaku tersebut ditangkap di tiga segmen dan lokasi berbeda.
Dimana sebanyak tiga orang ditangkap di Kenagarian Gunung Selasih, sementara satunya lagi di Kenagarian Sungai Kambut.
Awal mula yang tertangkap adalah seorang laki-laki berinisial DS (30) di Kenagarian Sungai Kambut.
Baca juga: Harga Cabai Merah Melonjak Jadi Rp34 Ribu per Kg di Pasar Bawah Bukittinggi
Namun, setelah dilakukan pengembangan kemudian juga menangkap PJ (23) di Kenagarian Gunung Selasih.
Pihaknya juga menangkap dua orang lainnya terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, yaitu EP (29) dan ANP (29) di Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.
"Dari tangan keempat pelaku, kami akhirnya mengamankan 12 plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga sabu, plastik klip bening, dua unit handphone merk Oppo warna hitam dan ungu," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu.
Baca juga: Petani Lembah Gumanti Serempak Tanam Bibit Bawang Merah Usai Hujan Guyur Solok Sumbar
Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya bersama Unit Intel Kodim 0310 SSD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan, kami juga didampingi oleh tokoh masyarakat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini empat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Rusmardi juga menjelaskan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkobaa.
Sebab peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.