Kasus Narkoba di Dharmasraya
4 Pengedar Sabu Diringkus Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam Semalam
Empat orang itu ditangkap di dua kecamatan berbeda Sungai Rumbai dan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Rabu (20/8/2025).
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Aksi cepat Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam, sebanyak empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus.
Empat orang itu ditangkap di dua kecamatan berbeda Sungai Rumbai dan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Rabu (20/8/2025).
Pelaku pertama berinisial AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai.
Keduanya diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai.
Baca juga: PLN Gelar Light Up The Dream Serentak 2025, 121 Pelanggan Baru di Sumbar Rasakan Terang
Dari tangan mereka, petugas kepolisian menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.
Tidak lama berselang, Tim Lupak kembali bergerak dan menangkap DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo.
Sekitar pukul 04.00 WIB, giliran pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak.
Baca juga: Cuaca Mentawai Kamis 21 Agustus 2025, BMKG Sebut Cerah hingga Berawan Sepanjang Hari
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita 12 paket sabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit handphone iPhone, dan uang tunai Rp350 ribu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung Kamis 21 Agustus 2025 Turun jadi Rp 3.250 per Kilogram
Kini keempatnya telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tukasnya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.