Kasus Narkoba di Dharmasraya

Pria Asal Jambi Diringkus Polres Dharmasraya, Diduga Edarkan Sabu Lintas Provinsi

Barang bukti utama yang ditemukan petugas adalah satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi kristal haram jenis sabu.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Dharmasraya
NARKOBA- Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas pada Senin (30/3/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.Tersangka yang diketahui berasal dari Provinsi tetangga, Jambi, tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jorong Koto Di Bawah. 

Ringkasan Berita:
  • Pria inisial RI (31) diamankan Polres Dharmasraya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip bening berukuran sedang diduga berisi sabu.
  • Polisi juga menyita sepeda motor dan uang tunai Rp100.000.

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas pada Senin (30/3/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi Penangkapan di Koto Besar

Tersangka yang diketahui berasal dari provinsi tetangga, Jambi, tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan data yang dihimpun, identitas tersangka diketahui berinisial RI (31). Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Baca juga: Dukung Layanan Hukum hingga ke Nagari, Bupati Solok Selatan Raih Penghargaan dari Menkum RI

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut kepada awak media.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial RI (31) yang berstatus sebagai karyawan swasta asal Muaro Bungo, Jambi," ujar AKP Azhamu Suwaril, Selasa (31/3/2026).

Penyitaan Barang Bukti dan Kendaraan

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam bisnis haram tersebut.

Barang bukti utama yang ditemukan petugas adalah satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi kristal haram jenis sabu.

Baca juga: Percepat Konektivitas Sembilan Koto, Pemkab Dharmasraya Alokasikan Rp3 Miliar

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Kymco Cevira berwarna merah yang digunakan tersangka untuk bermobilitas.

Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi atau uang operasional tersangka.

Peran Aktif Laporan Masyarakat

AKP Azhamu Suwaril menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Informasi dari masyarakat sangat krusial. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Petani di Sikabau Dharmasraya Diciduk Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Rokok hingga Timbangan Digital

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka Rotani Idham tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Ancaman Hukum dan Sanksi Berat

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan intensif.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved