Kasus Narkoba di Dharmasraya
Pria Asal Jambi Diringkus Polres Dharmasraya, Diduga Edarkan Sabu Lintas Provinsi
Barang bukti utama yang ditemukan petugas adalah satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi kristal haram jenis sabu.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Narkoba di Awal 2026, Sabu 9,74 Kg dan Ganja 261 Kg Dimusnahkan
Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana dalam berkas perkaranya.
Pihak Polres Dharmasraya pun kembali mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kami butuh sinergi masyarakat. Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti demi memberantas narkoba hingga ke akarnya," pungkasnya.(*)
| Polisi Tangkap Petani di Dharmasraya, Sita Dua Paket Sabu dan 93 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Mahasiswa di Dharmasraya Diciduk Polisi Tengah Malam, Ganja di Saku Celana Jadi Bukti |
|
|---|
| Polisi Gerebek Pesta Sabu di Dharmasraya, Lima Orang Ditangkap |
|
|---|
| Petani di Sikabau Dharmasraya Diciduk Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Rokok hingga Timbangan Digital |
|
|---|
| 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pelaku-kasus-sabu-di-Dharmasraya-3132026.jpg)