Kasus Narkoba di Dharmasraya

Pria Asal Jambi Diringkus Polres Dharmasraya, Diduga Edarkan Sabu Lintas Provinsi

Barang bukti utama yang ditemukan petugas adalah satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi kristal haram jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Dharmasraya
NARKOBA- Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas pada Senin (30/3/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.Tersangka yang diketahui berasal dari Provinsi tetangga, Jambi, tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jorong Koto Di Bawah. 

Tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Narkoba di Awal 2026, Sabu 9,74 Kg dan Ganja 261 Kg Dimusnahkan

Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana dalam berkas perkaranya.

Pihak Polres Dharmasraya pun kembali mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Kami butuh sinergi masyarakat. Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti demi memberantas narkoba hingga ke akarnya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved