UMP Sumbar
Menaker Minta Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
TRIBUNPADANG.COM - Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan mengimbau seluruh Gubernur untuk segera mengumumkan.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.
Aturan penetapan UMP dan UMK 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, PP No. 51 Tahun 2023 tersebut baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Banjir di Lima Puluh Kota dan Dewan Pengupahan Bahas Besaran UMP 2024
Dalam aturan baru tersebut, memuat pernyataan yang menyebutkan adanya kenaikan upah minimum.
Kenaikan upah tersebut diperoleh melalui 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Menurut Menaker, kenaikan upah tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk para pekerja.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida pada Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Dengan adanya kenaikan upah tersebut, Ida berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Baca juga: Sepanjang 2022, DPMPTSP & Naker Kota Pariaman Tak Terima Laporan Pelanggaran UMP
Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut:
Cara Menetapkan Upah di Indonesia
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.