UMP Sumbar
Menaker Minta Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
Baca juga: Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.(*)
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.