UMP Sumbar

Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 50 Kota tidak berlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023 di daerahnya. Pasalnya, besaran upah kerja di daerah ..

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 50 Kota tidak berlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023 di daerahnya. 

TRIBUNPADANG.COM, 50 KOTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 50 Kota tidak berlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023 di daerahnya.

Pasalnya, besaran upah kerja di daerah 50 Kota, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar untuk 2023 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan Kadisperinaker 50 Kota, Fery Chofa kepada TribunPadang.com, Senin (5/12/2022).

“Kalo UMK kita ikut ke provinsi saja, menyesuaikan dengan kebijakan provinsi,” kata Fery Chofa.

Sebab, kata Fery, salah satu faktor yang menyebabkan daerah itu bisa menetapkan UMK sendiri, jika dianggap perlu.

Baca juga: Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP

Dianggap perlu itu, kata Fery, seperti halnya banyaknya industri atau manufaktur yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kabupaten atau kota boleh ikut menetapkan jika dianggap perlu, seperti banyak industri dan manufaktur di daerah itu, ungkap Fery.

Fery menyampaikan, terjadinya kenaikan upah di UMP Sumbar untuk 2023, tentunya memiliki alasan tersendiri.

Salah satunya, kata Fery, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan situasi perekonomian di wilayah Sumbar.

“Ketetapan UMP itu juga, berdasarkan hasil Rakornas virtual 2 minggu lalu bersama Menaker dan Mendagri serta kepala daerah yang lain,” terang Fery.

Baca juga: Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023

Terkait dengan di daerahnya, Fery menyebut, 50 Kota di 2023 mendatang bakal mendapatkan upah yang sama dengan UMP 2023.

Dan saat ini, kata pihaknya, dengan menyusun SE atau pemberitahuan untuk siap diedarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di 50 Kota.

“Menjelang akhir Desember ini sudah harus selesai kami tindak lanjuti,” pungkas Fery.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen.

Baca juga: Soal UMK Solok Selatan 2023, Kadisnakertrans Basrial: Ikut UMP Sumbar 2023, Kita Siap Kawal

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved