UMP Sumbar
Soal UMK Solok Selatan 2023, Kadisnakertrans Basrial: Ikut UMP Sumbar 2023, Kita Siap Kawal
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memastikan akan mengikuti kebijakan ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memastikan akan mengikuti kebijakan provinsi dalam penetapan UMP Sumbar 2023.
"Untuk penerapan upah (UMK Solok Selatan 2023), kita masih mengacu ke provinsi," kata Kadisnakertrans Basrial kepada TribunPadang.com, Jumat (2/12/2022).
Basrial mengatakan, dalam seminggu ke depan, pihaknya akan memberikan sosialisasi terkait perubahan UMP 2023 kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Solok Selatan.
"Karen surat keputusannya baru ditandatangani Gubernur, Insyaallah minggu ini kita sampaikan ke perusahaan," ujarnya.
Demi mengawal penerapan UMP 2023 yang ditetapkan dari sebelumnya Rp 2.512.539 menjadi 2.742.476 di tahun 2023, Basrial mengatakan Disnakertrans akan membuat sejumlah kebijakan.
Baca juga: Disnakertrans Sumbar: UMK Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat Mestinya Lebih Tinggi dari UMP
Apabila sudah disosialisasikan ke perusahaan, ia mengatakan Disnakertrans akan melakukan pemantau berkala.
"Yang pertama kita pastikan SK UMP 2023 sudah diterima perusahaan," katanya.
Selain itu, ia mengatakan demi mengawal penerapan UMP sesuai regulasi, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan.
"Kami akan meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran upah sesuai SK UMP 2023," katanya.
Ia menambahkan, selama ini Kabupaten Solok tidak punya standar upah tersendiri dan selalu mengacu pada UMP Provinsi.
Baca juga: UMK Dharmasraya 2023 Juga Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Usahakan Bagi Pekerja Semua Perusahaan
Ia mengklaim, selama ini perusahaan-perusahaan dalam laporannya juga membayarkan upah pekerja sesuai UMP yang berlaku.
"Kedepannya saya berharap agar perusahaan tetap menaati ketentuan UMP 2023," kata Basrial. (TribunPadang.com/Nandito Putra)