UMP Sumbar
Disnakertrans Sumbar: UMK Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat Mestinya Lebih Tinggi dari UMP
Nizam Ul Muluk mengatakan, setiap Daerah Tingkat 2 punya otonomi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing. Karena mestinya ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk mengatakan, setiap Daerah Tingkat 2 punya otonomi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.
Nizam menjelaskan, kabupaten/kota berhak menentukan nilai UMK, karena mestinya di masing-masing daerah ada Dewan Pengupahan.
"Semestinya dewan pengupahan di kabupaten/ kota dapat segera menentukan besaran nilai UMK dan mengajukannya ke bupati/ wali kota, jika besarannya lebih dari UMP maka UMK bisa ditetapkan oleh gubernur," ujar Nizam kepada TribunPadang.com, Jumat (2/12/2022).
Ia menjelaskan, upah minimum provinsi (UMP) berlaku untuk pekerja yang bekerja untuk perusahaan kurang dari satu tahun.
Jika bekerja lebih dari satu tahun atau menjadi pekerja tetap, maka UMP bukan dasar, melainkan merujuk kepada struktur skala upah.
Baca juga: UMK Dharmasraya 2023 Juga Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Usahakan Bagi Pekerja Semua Perusahaan
Baca juga: UMK Pasaman Barat 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Disnaker Pastikan Pengawasan
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah daerah di Sumbar semestinya dapat menetapkan UMK yang melebihi nilai UMP Sumbar.
Daerah-daerah tersebut ialah Dharmasraya, Solok Selatan, serta Pasaman Barat.
"Logikanya harus di atas UMP Sumbar, karena banyak perusahaan-perusahaan perkebunan besar di sana," kata dia.
Lebih lanjut ujarnya, pemprov atau dinas tenaga kerja di provinsi tidak bisa menekan daerah dalam penetapan UMK, karena kewenangannya berada di daerah.
"Provinsi tidak bisa menekan kabupaten/ kota karena juga berkaitan dengan hubungan industrial yang otonominya berada di daerah masing-masing, kecuali pengawasan ketenagakerjaan, seluruhnya wewenang provinsi," tambah dia.
Baca juga: Ikut Keputusan Pemprov, UMK Kabupaten Solok 2023 Sama dengan UMP Sumbar 2023
Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan UMK apabila bupati/ wali kota merekomendasikan nilai UMK yang besarannya melebihi upah minimum provinsi (UMP).
Sementara, jika hasil penghitungan UMK di daerah melebihi besaran UMP, maka bupati/ wali kota dapat merekomendasikan nilai UMK untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Nizam mengatakan, selambat-lambatnya UMK dapat ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Di samping itu, penetapan UMK setiap kabupaten/ kota mesti diumumkan.
Adapun sesuai UMP dan UMK akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)