UMP Sumbar

UMK Dharmasraya 2023 Juga Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Usahakan Bagi Pekerja Semua Perusahaan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Dharmasraya, menyesuaikan upah minimum dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat ....

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Dharmasraya, menyesuaikan UMK Dharmasraya 2023 dengan UMP Sumbar 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Dharmasraya, menyesuaikan UMK Dharmasraya 2023 dengan UMP Sumbar 2023.

Diketahui, UMP Sumbar pada tahun 2023 mengalami kenaikan 9,15 persen atau Rp229.937.

Hal tersebut menjadikan UMP Sumbar dari Rp2.512.539 di tahun 2022 menjadi Rp2.742.476 pada tahun 2023.

Kadistransnaker Dharmasraya, Kandam menyebut, pihaknya tidak menetapkan UMK dan hanya berpedoman kepada UMP Sumbar.

"Kami berpedoman kepada UMP Sumbar, dan akan kami sesuai dengan upah minimum di Dharmasraya," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: UMK Pesisir Selatan 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Besarannya Rp 2.742.476

Ia menambahkan, pihaknya juga akan membentuk tim bersama dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk melakukan monitoring ke perusahaan.

"Nantinya akan dibentuk tim untuk monitoring dan membahas tentang penetapan upah minimum tahun 2023 itu," ujar Kandam.

Sementara, untuk penetapan tersebut nantinya juga akan diusahakan bagi seluruh pekerja di perusahan yang ada di Dharmasraya.

"Kita usahakan untuk semua pekerja, tidak hanya pekerja di perusahan besar, tetapi juga untuk pekerja di perusahan yang kecil," tutur Kadistransnaker Dharmasraya itu.

UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved