UMP Sumbar
Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI
Dewan Pengupah Sumbar dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023, minta persetujuan Menteri ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pengupah Sumbar dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2023, minta persetujuan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Langkah ini diambil dewan pengupah Sumbar, mengingat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar menolak penghitungan UMP 2023 sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2023.
Ketua Dewan Pengupah Padang, Nizam Ul Muluk mengatakan, masalah penolakan Apindo ini bisa menjadi pelik dan rumit.
Apalagi Apindo pusat akan melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke MA dan akan mem-PTUN-kan Gubernur yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2023.
Untuk itu, rapat dewan pengupah Sumbar pada Selasa (22/11/2022) menyepakati sebelum angka UMP Sumbar 2023 ditetapkan dan diumumkan Gubernur, maka meminta persetujuan Menaker dulu.
Baca juga: Apindo Tolak Penghitungan UMP Sumbar 2023, Sebut Tak Sesuai Aturan, Begini Respon Disnakertrans
"Tunggu saja hasilnya, sebab kami minta persetujuan dulu dari Ibu Menaker RI," ujarnya yang juga Kadisnakertrans Sumbar.
Nizam Ul Muluk membenarkan, rapat dewan pengupah Sumbar, pada Selasa (22/11/2022) berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang baru tidak dihadiri perwakilan Apindo.
"Benar dari 3 orang perwakilan Apindo tak satupun bisa hadir, namun saat rapat berlangsung, kontak-kontak tetap dilakukan," ujarnya.
Sementara dari Perguruan Tinggi hadir satu orang kendati terlambat, satu orang lagi mengajar kelas internasional dan minta izin.
Kemudian satu orang lagi sedang di Ambon minta izin, meskipun begitu beliau memberikan masukan dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Tak Setuju Kenaikan UMP Sumbar 2023, Apindo: Nanti Investor Tidak Mau Masuk
Nizam Ul Muluk mengatakan, dewan pengupah yang hadir dari Nakertrans Sumbar, yakni Kadis, Kabid HI Was, Mediator, BPS, Disperindag, DiskopUMKM dan Serikat Pekerja tiga orang.
Dengan begitu, rapat dewan pengupah tersebut dihadiri 10 orang, dari 15 anggota dewan pengupah Sumbar.
"Berdasarkan ketentuan rapat, apabila sudah kuorum maka rapat lanjut dan keputusan dapat diambil," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ditolak-Apindo-Langkah-Penetapan-UMP-Sumbar-2023-Minta-Pesetujuan-Menaker-RI.jpg)