UMP Sumbar
Tak Setuju Kenaikan UMP Sumbar 2023, Apindo: Nanti Investor Tidak Mau Masuk
UMP Sumbar yang terlalu tinggi akan membuat investor malas berinvestasi dan lebih memilih daerah lain yang UMP rendah.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) Muzakir Aziz menyebut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 mendekati angka 10 persen akan berdampak pada iklim investasi.
Menurut Muzakir Aziz, UMP Sumbar yang terlalu tinggi akan membuat investor malas berinvestasi di sini dan lebih memilih daerah lain yang UMP rendah.
"Kita juga tidak mau UMP Sumbar terlalu rendah karena berdampak pada daya beli dan buruh, karena buruh aset kita juga, sementara kalau tinggi, nanti investor tidak mau masuk dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Untuk itu, Muzakir Aziz mengatakan Apindo Sumbar kukuh agar penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.
Lanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar telah melakukan kesepakatan angka UMP pada tanggal 16 November 2022 lalu.
Baca juga: Apindo Sumbar Tolak Besaran Kenaikan UMP Tahun 2023, Sebut Aturan Penetapan Salah
Angka yang sudah disepakati pada rapat dewan Pengupahan waktu itu memakai PP 36 tahun 2021.
Sesuai PP ini, angka UMP yang didapatkan adalah Rp2.669.201,- atau kenaikan sebesar Rp. 156.662,- (6,235 persen)
Namun ketika rapat sudah akan ditutup dan akan ditandatangani, datang berita dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI yang membatalkan semua keputusan Dewan Pengupahan seluruh Indonesia.
Muzakir Aziz menambahkan, pada rapat Dewan Pengupahan selanjutnya pada Selasa (22/11/2022) unsur Apindo semuanya berhalangan hadir.
"Karena saya sendiri baru saja kemalangan, sedangkan yang lain sedang berada diluar, Kota Pekanbaru dan satu lagi sedang mendampingi kliennya di persidangan," ujarnya.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik Mendekati Angka 10 Persen, KSPI Minta Pekerja Tingkatkan Produktivitas
Ia menambahkan, unsur perguruan tinggi atau akademisi semuanya juga tidak bisa hadir karena bertabrakan dengan kegiatan masing-masing.
Sehingga Rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 22 November 2022 hanya dihadiri unsur pemerintah dan serikat pekerja saja.
Musakir Aziz menambahkan, langkah selanjutnya DPP Apindo Sumbar akan mengikuti hasil kesepakatan Apindo se Indonesia dan termasuk kesepakatan dengan Asosiasi Sektoral perihal Surat DPN Apindo mengenai UMP 2023, yang tetap memakai PP 36 tahun 2021.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)