Sengketa Lahan di Sijunjung

Eksekusi Lahan di Muaro Bodi Sijunjung Memanas, Polisi Semprot Water Cannon Bubarkan Warga

Suasana memanas di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
SENGKETA LAHAN SIJUNJUNG: Suasana memanas di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/9/2025) siang.Hal itu terjadi karena eksekusi lahan yang berhadapan dengan warga setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Suasana memanas di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/9/2025) siang.

Hal itu terjadi karena eksekusi lahan yang berhadapan dengan warga setempat.

Pantauan TribunPadang.com, aksi saling dorong terjadi antara pihak kepolisian dan masyarakat suku Muaro Paneh, Nagari Muaro Bodi.

Penghuni rumah menolak eksekusi yang akan dilakukan hingga terjadi aksi lempar batu, bahkan beberapa warga diamankan.

Terlihat juga satu anggota kepolisian terkena batu hingga berdarah juga sedang dibawa ke Rumah Sakit.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka: Fakta dan Opini

Polisi yang sejak pagi telah menyiagakan kendaraan taktis akhirnya mengerahkan water cannon setelah warga tidak mengindahkan imbauan untuk mundur.

Sementara itu, suara sirene ambulans beberapa kali terdengar menembus riuhnya eksekusi lahan.

Salah satu anggota suku kaum Muaro Paneh yang menetap di lahan itu bernama Eliyanti menuturkan sengketa ini berawal dari Niniak Mamak Pandito Ibrahim, Masrun ingin menguasai tanah kaumnya.

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan sanak dan saudara lainnya.

“Dia (Masrun) bukan asli niniak mamak kami, sudah dibantu malah ingin memonopoli tanah kami untuk dijual ke orang lain,”terangnya.

Ia juga menuduh adanya surat tanah palsu yang dibuat oleh Pandito Ibrahim, Masrun untuk memuluskan rencananya hingga berhasil menang di pengadilan.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 226 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi: Ayo Cek Pemahaman

“Surat asli masih ditangan kami hingga juga ada bukti pajak yang kami bayar tapi dia ingin menjualnya dan menggusur kami,”ucapnya.

Anggota suku kaum Muaro Paneh lainnya bernama Dahliati mengatakan ada sekitar 4 unit bangunan yang akan dirobohkan.

Niniak mamak itu berencana akan menjual tanah ini ke orang lain dengan menang di pengadilan.

“Kami tidak tau menau terkait sidang pengadilan ini bahkan dia curang hingga bisa menang di pengadilan, kami tidak akan pergi meninggal rumah dan tanah ini,”tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved