Sengketa Lahan di Sijunjung

Eksekusi Lahan di Muaro Bodi Sijunjung Memanas, Polisi Semprot Water Cannon Bubarkan Warga

Suasana memanas di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
SENGKETA LAHAN SIJUNJUNG: Suasana memanas di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/9/2025) siang.Hal itu terjadi karena eksekusi lahan yang berhadapan dengan warga setempat. 

Warga Tolak Eksekusi

Eksekusi pengosongan lahan di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berujung ricuh, Senin (29/9/2025).

Pantauan TribunPadang.com, aksi saling dorong terjadi antara pihak kepolisian dan masyarakat suku Muaro Paneh, Nagari Muaro Bodi.

Penghuni rumah menolak eksekusi yang akan dilakukan hingga terjadi aksi lempar batu, bahkan beberapa warga diamankan.

Terlihat juga satu anggota kepolisian terkena batu hingga berdarah juga sedang dibawa ke Rumah Sakit.

Baca juga: Biro Pers Setpres Menyesal Menarik Kartu Liputan Istana Milik Jurnalis Perempuan: Janji Takkan Ulang

eksekusi lahan di Sijunjung 2 29/9/2025
SENGKETA LAHAN- Eksekusi pengosongan lahan di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung berujung ricuh, Senin (29/9/2025).

Untuk membubarkan massa juga ditembaki dengan water cannon atau kendaraan taktis berisi air bertekanan tinggi untuk membubarkan massa oleh petugas kepolisian.

Salah satu anggota suku kaum Muaro Paneh yang menetap di lahan itu bernama Eliyanti menuturkan sengketa ini berawal dari Niniak Mamak Pandito Ibrahim, Masrun ingin menguasai tanah kaumnya.

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan sanak dan saudara lainnya.

“Dia (Masrun) bukan asli niniak mamak kami, sudah dibantu malah ingin memonopoli tanah kami untuk dijual ke orang lain,” terangnya.

Baca juga: Media Belanda Dapat Bocoran dari Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Peluang Lolos ke Piala Dunia

Ia juga menuduh adanya surat tanah palsu yang dibuat oleh Pandito Ibrahim, Masrun untuk memuluskan rencananya hingga berhasil menang di pengadilan.

“Surat asli masih ditangan kami hingga juga ada bukti pajak yang kami bayar tapi dia ingin menjualnya dan menggusur kami,” ucapnya.

Anggota suku kaum Muaro Paneh lainnya bernama Dahliati mengatakan ada sekitar 4 unit bangunan yang akan dirobohkan.

Niniak mamak itu berencana akan menjual tanah ini ke orang lain dengan menang di pengadilan.

“Kami tidak tau menau terkait sidang pengadilan ini bahkan dia curang hingga bisa menang di pengadilan, kami tidak akan pergi meninggalkan rumah dan tanah ini,” tutupnya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved