Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
Detik-detik Zahira Bertemu Ibunya Nur Amira Seorang WNA yang Ditahan di Detensi Imigrasi Agam
Zahira, anak dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tengah menjalani proses detensi, mendatangi sang ibu, Nur Amira, di Kantor Imigrasi Agam,
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Zahira, anak dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tengah menjalani proses detensi, mendatangi sang ibu, Nur Amira, di Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, Senin (29/9/2025) siang.
Pantauan Tribunpadang.com di lapangan, terlihat kedatangan Zahira dengan didampingi oleh bos ibunya, Fadhilla Putri dan adiknya sekira pukul 13:45 WIB.
Zahira terlihat mengenakan baju berwarna merah dengan jilbab berwarna maroon. Selain itu, terlihat juga pendamping hukum dari LBH Padang datang bersama Zahira.
Ia langsung menuju ke ruangan detensi untuk menemui ibunya. Sementara itu, dua petugas Imigrasi Agam juga datang untuk membuka kunci pintu pagar berwarna biru tersebut.
Ruangan detensi dengan pagar berwarna biru tersebut memiliki dua pintu. Setelah dibuka, Zahira terlihat memasuki ruangan dan langsung berbicara dengan ibunya.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Muaro Bodi Sijunjung Memanas, Polisi Semprot Water Cannon Bubarkan Warga
Bos Nur Amira, Fadhila Putri mengatakan kedatangannya bersama Zahira ialah untuk bertemu Nur Amira.
Tidak hanya itu, Fadhilla juga menjelaskan sudah membawa pendamping hukum dari LBH Padang untuk menangani kasus Nur Amira.
"Kedatangan kami untuk membawa pendamping hukum bagi ibu Zahira," ucapnya.
"Saat ini masih menunggu surat kuasa dari pihak imigrasi," tambahnya.
Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memastikan bahwa proses penanganan kasus Nur Amira, warga asal Payakumbuh yang kini berada di ruang detensi Imigrasi Agam, telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, usai melakukan pertemuan dengan pihak Imigrasi dan Kanwil Imigrasi Sumbar menindaklanjuti laporan dari Zahira, anak Nur Amira.
“Sejauh ini dari hasil klarifikasi, kami melihat prosedur sudah sesuai ketentuan. Seluruh dokumen seperti paspor, berita acara, hingga bukti deportasi sebelumnya sudah ditunjukkan pihak imigrasi,” kata Adel kepada TribunPadang.com, Sabtu (27/9/2025).
Adel menjelaskan, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan detensi Nur Amira. Namun setelah dipelajari, pihaknya menilai langkah imigrasi sudah berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Kasus Kewarganegaraan:Zahira Anak WNA di Payakumbuh Minta Presiden Prabowo Hentikan Deportasi Ibunya
“Imigrasi menjelaskan bahwa penempatan di ruang detensi bukan penahanan, melainkan bagian dari prosedur sebelum deportasi. Semua proses administrasi juga sudah dilengkapi,” ujarnya.
| Tangis Zahira Pecah, Tak Kuat Pisah dengan Ibunya karena Dideportasi ke Malaysia |
|
|---|
| Nur Amira Dideportasi dari Sumbar, KemenHAM Pastikan Hak Anak yang Ditinggalkan Tetap Terlindungi |
|
|---|
| BREAKING NEWS Nur Amira WNA Tahanan Imigrasi Agam Dideportasi ke Malaysia Hari Ini Lewat BIM |
|
|---|
| Ombudsman Sumbar Jamin Hak Zahira Usai Ibunya Dipastikan Dideportasi ke Malaysia |
|
|---|
| Sosok Zahira, Anak WNA Didetensi Imigrasi yang Dikenal Berprestasi, Pekerja Keras & Pantang Menyerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pantauan-Tribunpadangcom-di-lapanf-sekira-pukul-1345-WIB.jpg)