UMP Sumbar

Ikut Keputusan Pemprov, UMK Kabupaten Solok 2023 Sama dengan UMP Sumbar 2023

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi mengatakan, selama ini ketentuan UMK di wilayahnya selalu mengikuti prov

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi UMK Kabupaten Solok 2023. UMK Kabupaten Solok 2023 merujuk ketentuan di Provinsi. Sebab, belum ada mekanisme yang mengatur bahwa upah ditetapkan oleh kabupaten, Rabu (30/11/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Solok masih tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, telah resmi ditetapkan UMP Sumbar 2023 sebesar 9,15 persen dari Rp2,51 juta menjadi Rp. 2,74 juta.

Sementara itu UMK Kabupaten Solok 2023 sama dengan UMP Sumbar 2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi mengatakan, selama ini ketentuan UMK di wilayahnya selalu mengikuti provinsi.

"Kita di Solok belum ada mengatur mekanisme upah di kabupaten, ikut arahan provinsi," kata Aliber saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: UMK Pasaman Barat 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Disnaker Pastikan Pengawasan

Aliber mengatakan, sejak penetapan kenaikan UMP Sumbar 2023, pihaknya belum menerima arahan dari Pemprov.

Ia mengatakan, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok juga menetapkan upah sesuai UMP.

"Kami selalu mengawasi soal upah, kalau ada perusahaan yang memberi upah di atas UMP, ini bagus sekali. Tapi kalau ada yang memberi upah di bawah UMP, kami berikan teguran," katanya.

Menurut Aliber, tidak semua unit usaha di Kabupaten Solok mampu menerapkan UMP sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau laporan keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk menerapkan UMP, dan pekerja telah menyepakati, tidak masalah," ujarnya.

Baca juga: UMK Padang 2023 Merujuk Nilai UMP Sumbar 2023, Kadisnaker: Kita Tidak Tetapkan Upah Minimun Kota

Menurut dia, penilaian UMK, banyak faktor, sehingga tidak serta merta terima saja yang diputuskan gubenur, karena karakter dan kondisi daerah saling berbeda.

Aliber menambahkan, di Kabupaten Solok sendiri terdapat sejumlah perusahaan padat karya seperti pabrik pengolahan air mineral, pabrik roti dan sejumlah pelayanan jasa.

"Semoga penerapan UMP ini berjalan sesuai aturan dan kami akan selalu mengawasinya," ujarnya.(TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved