UMP Sumbar
UMK Padang 2023 Merujuk Nilai UMP Sumbar 2023, Kadisnaker: Kita Tidak Tetapkan Upah Minimun Kota
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Padang 2023 sebesar Rp 2,74 juta. Nilai UMK Padang 2023 ini sama dengan UMP Sumbar 2023.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Padang 2023 sebesar Rp 2,74 juta.
Nilai UMK Padang 2023 ini sama dengan UMP Sumbar 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri, menuturkan besaran UMK Padang 2023, merujuk kepada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, per Jumat (25/11/2022).
Kota Padang tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.
"Kota tak ada menetapkan, otomatis upah di Kota Padang merujuk ke UMP itu. Kita dari dulu tidak menetapkan UMK Padang, memang selalu mengacu ke UMP Sumbar," ujar Dian melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Resmi Naik! UMP Sumbar 2023 Bertambah 9,15 Persen Jadi Rp 2.742.476
Jadi, kata dia, setiap perusahaan di Kota Padang mesti membayarkan upah sesuai SK Gubernur Sumbar itu.
Sementara itu, lanjut Dian, Dinas Tenaga Kerja Kota Padang tidak punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan dalam mencairkan upah.
Dian mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan ialah wewenang Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumbar.
Adapun wewenang pihaknya hanya dapat sebatas melaporkan suatu penyelewengan di suatu perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumbar.
"Kalau kita bidangnya mediasi, kemudian menyiapkan para pekerja, mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pencari kerja," kata dia.
Baca juga: Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021
"Ada juga bidang kalau mereka di PHK, ada persoalan kita yang mengawasi, tidak dipenuhi hak-haknya, kita yang mediasi," lanjut Dian.
Ia menambahkan, pihaknya sebelum ini juga turut membantu pengawasan terhadap THR, namun hanya sebatas memberitahu dan menyalurkan ke Disnakertrans Sumbar untuk ditindak lanjuti.
"Mudah-mudahan perusahaan patuh dengan aturan pembayaran upah ini," pungkas dia.
UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP |
![]() |
---|
Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023 |
![]() |
---|
Pastikan Pengawasan UMP 2023 di Agam, Pemkab akan Surati Perusahaan Pekan Depan |
![]() |
---|