UMP Sumbar
UMK Padang 2023 Merujuk Nilai UMP Sumbar 2023, Kadisnaker: Kita Tidak Tetapkan Upah Minimun Kota
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Padang 2023 sebesar Rp 2,74 juta. Nilai UMK Padang 2023 ini sama dengan UMP Sumbar 2023.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Keterangan:
Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)
PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)
α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.
Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.
"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.
UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00
UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.