Kasus Narkoba

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar Libatkan Pasutri, Ribuan Ekstasi Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ungkap jaringan narkoba lintas provinsi dalam operasi sejak Mei hingga Juli 2025.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunJatim.com
KASUS NARKOBA - Ilustrasi narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ungkap jaringan narkoba lintas provinsi dalam operasi sejak Mei hingga Juli 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ungkap jaringan narkoba lintas provinsi dalam operasi sejak Mei hingga Juli 2025.

Polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan ratusan ampul cairan ketamine.

Penangkapan bermula pada Jumat, 9 Mei 2025. Tersangka berinisial ARH ditangkap dengan barang bukti 1.005 butir ekstasi.

Polisi menemukan bahwa ARH diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial MJ untuk mengantarkan ekstasi ke sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial ARH pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca juga: Sejumlah Kasat Polresta Bukittinggi Dimutasi, Siapa Saja yang Diganti?

 Dari tangan ARH, tim menyita barang bukti awal sekitar 1.005 butir pil ekstasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ARH diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial MJ untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru bernama D’Poin,” ujar Putu Yudha dilansir TribunPekanbaru, Jumat (5/9/2025)

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MJ. 

Pada Senin, 14 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan MJ di Kota Padang, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak ke lokasi.

“Sekitar pukul 21.15 WIB, tim berhasil mengamankan MJ yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) di sebuah rumah makan di Jalan Samudera, Kota Padang. Saat itu, turut diamankan pula suami MJ,” jelasnya.

 Dalam interogasi awal, MJ mengakui dirinya yang memerintahkan ARH untuk mengantarkan pil ekstasi ke D’Poin dengan imbalan Rp1 juta.

Baca juga: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sebagian Wilayah Sumatera Barat Besok, Warga Padang Wajib Waspada!

Ia menyebut barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial H yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan. Pada keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap H di rumahnya di Pekanbaru. 

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 125 ampul cairan narkotika bermerk ketamine, timbangan digital, serta telepon genggam milik pelaku.

“H mengaku bahwa ekstasi yang diantarkan ARH memang merupakan pesanannya kepada MJ. Ia berdalih baru pertama kali melakukan pemesanan, namun pengakuan tersebut masih terus kami dalami,” ungkap Putu Yudha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved