Kasus Narkoba

Polres Padang Panjang Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar

Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pria terduga nelakukan penyalahgunaan narkotika, Kamis (31/7/2025).

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Momen SatResnarkoba melakukan penangkapan terduga pemyalahgunaan Narkotika di Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Kamis (31/7/2025). Kasat ResNarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri sebut terduga pelaku sempat membuang barang bukti di jalan, namun berhasil diketahui oleh pihaknya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pria terduga nelakukan penyalahgunaan narkotika, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Kamarullah, Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang sekira pukul 00:30 WIB.

Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

"Benar, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu oleh (PD) seorang pengangguran yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang," terangnya.

Iptu Ardi menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya sudah mencurigai aktivitas terduga pelaku dari informasi yang telah didapatkan di lapangan.

Baca juga: Cek Fakta dan Klarifikasi: Isu Kemunculan Ikan Paus Beluga Terkait Gempa Rusia Adalah Hoaks

"Jajaran kami telah mencurigai terhadap aktivitas pelaku berdasarkan informasi yang telah kami dapat di lapangan mengenai gerak gerik pelaku," sebutnya.

Kemudian, kata Iptu Ardi, setelah menyelidiki terduga pelaku, pihaknya melakukan pengintaian dan menemukan PD (32) sedang mengendarai sepeda motor di Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.

"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga sabu di jalanan," pungkasnya.

"Tetapi aksi pelaku berhasil diketahui petugas," sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh PD (32) polisi juga menemukan alat hisap sabu milik terduga pelaku.

Baca juga: Kijang Super vs Hiace di Jalur Lingkar Solok-Padang, 9 Korban Dilarikan ke RSUD M Natsir

Tidak dapat mengelak, akhirnya kepada petugas PD (32) mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya.

"Kini pelaku PD beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan," katanya.

"Selanjutnya kepada pelaku kami kenakan pasal Undang undang Nomor 35 tahun 2009,pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara pungkas kasatres Narkoba," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved