Kasus Narkoba

Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Padang Panjang Saat Transaksi Narkotika

Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua orang terduga tersangka penyalahgunaan narkotika

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Kedua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat berada di Mapolres Padang Panjang, Senin (25/8/2025) malam. Kasat Narkoba, IPTU Ardi sebut salah satu pelaku masih pelajar atau mahasiswa. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua orang terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (25/8/2025) malam.

Dua orang terduga tersangka tersebut berinisial RS (33) dan GS (29) di kawasan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dari salah satu terduga tersangka, masih berstatus pelajar atau mahasiswa, yakni GS (29).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian langsung diamankan pada pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 27 Agustus 2025, Simak Deretan FTV hingga Sinetron Populer

"Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni RS (33) wiraswasta, dan GS (29) pelajar/mahasiswa," jelasnya.

Kata IPTU Ardi, kedua terduga tersangka tercatat sebagai warga Jorong Pincuran Baru, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam.

“Sementara penangkapan dilakukan di Koto Baru, Kecamatan X Koto. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua warga setempat termasuk wali jorong,” bebernya.

Dari tangan terduga tersangka, kepolisian berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya, dua paket sedang ganja kering, yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.

Baca juga: Perbuatan Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Dinilai Biadab, Hakim Diharapkan Tegak Lurus

"Lalu, kepolisian juga mengamankan 1 unit hp, satu lembar STNK motor, satu unit sepeda motor, kunci motor dan sebuah jaket," terangnya.

Ia mebambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 18.30 WIB.

Kata IPTU Ardi, setelah pengintaian intensif, kedua pelaku ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas IPTU Ardi Nefri.

Sementara itu, saat sekarang kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di wilayah tersebut," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved