Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Perbuatan Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Dinilai Biadab, Hakim Diharapkan Tegak Lurus
"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab, yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, sebut terdakwa Dadang Iskandar yang merenggut nyawa anaknya sebagai manusia biadab setelah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.
Diketahui Kompol Anumerta Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak oleh Dadang Iskandar pada Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Kemudian Dadang Iskandar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
Cristina Yun Abubakar menyebut, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.
Baca juga: Tunggu Kejutan, Debutan 2 Wakil Indonesia Alwi Farhan dan Felisha di Kejuaraan Dunia 2025
"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.
Perlakuan terdakwa terhadap anaknya dinilai sudah biadab, yaitu menghilangkan nyawa dengan cara ditembak.
"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab, yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.
Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.
Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.
Baca juga: Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di Painan, Satu Masih Buron
"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.
Cristina berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.
"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.
"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
polisi tembak polisi di Solok Selatan
sidang kasus polisi tembak polisi
Solok Selatan
Sumatera Barat
Dadang Iskandar
Anumerta Ryanto Ulil Anshar
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sidang-Polisi-Tembak-Polisi-Dadang-Iskandar-2682025.jpg)