Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Perbuatan Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Dinilai Biadab, Hakim Diharapkan Tegak Lurus

"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab, yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
POLISI TEMBAK POLISI- Suasana saat sidang tuntutan kasus polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/8/2025). JPU menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, sebut terdakwa Dadang Iskandar yang merenggut nyawa anaknya sebagai manusia biadab setelah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).

Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.

Diketahui Kompol Anumerta Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak oleh Dadang Iskandar pada Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

Kemudian Dadang Iskandar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.

Cristina Yun Abubakar menyebut, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.

Baca juga: Tunggu Kejutan, Debutan 2 Wakil Indonesia Alwi Farhan dan Felisha di Kejuaraan Dunia 2025

POLISI TEMBAK POLISI- Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025). JPU menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati.
POLISI TEMBAK POLISI- Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025). JPU menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.

Perlakuan terdakwa terhadap anaknya dinilai sudah biadab, yaitu menghilangkan nyawa dengan cara ditembak.

"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab, yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.

Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.

Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.

Baca juga: Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di Painan, Satu Masih Buron

"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.

Cristina berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.

"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.

"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved