Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya
Cristina menyebut, andai sejak awal senjata itu ditarik, penembakan yang merenggut nyawa anaknya pada pada 22 November 2024 tidak akan pernah terjadi.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan yang mengungkap senjata api (senpi) milik eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, tidak memiliki izin sejak 2003.
Cristina menyebut, andai sejak awal senjata itu ditarik, penembakan yang merenggut nyawa anaknya pada pada 22 November 2024 tidak akan pernah terjadi.
“Senpi yang dipakai menembak anak saya itu ternyata sudah tidak ada izinnya sejak 2003. Logistik polres sebenarnya sudah meminta supaya dikembalikan, tapi tidak berhasil menarik dari dia,” ujar Cristina dalam Podcast Saksi Kata TribunPadang.com, Minggu (21/9/2025).
Cristina menilai kelalaian itu menjadi faktor penting yang mestinya memberatkan hukuman terdakwa.
Baca juga: Wako Fadly Amran Jadi Ketum Ikatan Keluarga Tanah Datar Sumbar, Perkuat Peran Perantau Bangun Daerah
Namun ia kecewa karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
"Hakim sendiri bilang tidak ada hal yang meringankan. Tapi hukumannya cuma seumur hidup. Sementara anak saya tidak salah apa-apa, ditembak sampai mati. Itu perbuatan biadab,” tegasnya.
Cristina menambahkan, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa peluru pertama dalam senpi seharusnya kosong. Namun, saat penembakan, peluru langsung menembus kepala korban.
Baca juga: Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir
“Artinya, sudah disiapkan. Itu bukan kebetulan, tapi memang diniatkan,” ucap Cristina dengan suara bergetar.
Majelis Hakim PN Padang sebelumnya memvonis AKP Dadang Iskandar dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan bagi terdakwa.
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kasatn Reskrim Polres Solok Selatan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku
Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan kepada TribunPadang.com.
TribunBreakingNews
SaksiKata
polisi tembak polisi di Solok Selatan
sidang kasus polisi tembak polisi
Solok Selatan
Sumatera Barat
Cristina Yun Abubakar
Anumerta Ryanto Ulil Anshar
Dadang Iskandar
Pengadilan Negeri Padang
Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
![]() |
---|
Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.