Kasus Korupsi di Padang

Kejari Padang Geledah PT Benal Inchsan Persada Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

Kejari Padang melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass, Kota Padang

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Kejari Padang
KASUS KORUPSI SUMBAR - Petugas Kejari Padang menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor PT Benal Inchsan Persada, Senin (17/11/2025). Kajari Padang Koswara menyebut, penyelidikan kasus ini telah berjalan hampir satu tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Padang geledah kantor PT Benal Inchsan Persada dan rumah pemilik perusahaan.
  • Penggeledahan terkait dugaan korupsi kredit modal kerja dari bank BUMN.
  • Aset dan dokumen disita untuk memperkuat penyidikan dan amankan kerugian negara.
  • Dugaan korupsi terkait pengadaan jual beli semen, penyidikan hampir satu tahun.
  • Kerugian negara menurut BPKP mencapai Rp34 miliar.

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass, Kota Padang, serta di rumah milik pemilik perusahaan tersebut di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (17/11/2025).

Kajari Padang, Koswara, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penguatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.

“Ya, benar hari ini dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di kantor PT Benal dan rumah pemilik perusahaan. Ini untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian negara,” kata Koswara saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (17/11/2025).

Koswara menyebut, penyelidikan kasus ini telah berjalan hampir satu tahun. Dugaan korupsi terkait penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk kegiatan pengadaan jual beli semen.

Baca juga: BMKG Sebut Potensi Banjir Rob Sumbar Meningkat dengan Ketinggian Pasang 1,4 Meter 18–21 November

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN untuk pengadaan jual beli semen,” ujarnya.

Meski penyidikan telah berlangsung lama, Koswara menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Tunggu saja. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka. Nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp34 miliar.

“Kerugian negara menurut perhitungan BPKP mencapai 34 miliar,” tutupnya.

Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, Kejari Padang dalam penggeledahan ini turut menyita sejumlah berkas dan komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved