Ibadah Haji 2026
Daftar Kuota Haji 2026 per Provinsi, Sumbar Dapat 3.928 Jemaah dari Skema Baru
Pemerintah menetapkan kuota haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui skema baru berbasis daftar tunggu.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah menetapkan kuota haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui skema baru berbasis daftar tunggu.
Total kuota reguler tahun ini mencapai 203.320 jemaah, termasuk jatah untuk seluruh provinsi sesuai data nasional.
Distribusi kuota haji 2026 mengacu pada jumlah pendaftar di tiap provinsi. Sumatera Barat memperoleh 3.928 jemaah, menempatkannya di kelompok menengah dalam daftar nasional.
Perhitungan kuota haji 2026 memakai data daftar tunggu per 16 September 2025. Provinsi dengan jumlah pendaftar besar mendapat jatah lebih tinggi agar antrean haji lebih seimbang antarwilayah.
Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 34 Kurikulum Merdeka: Kalimat Langsung
Jumlah tersebut sama dengan tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penetapan kuota tahun ini menggunakan pola baru berbasis daftar tunggu (waiting list).
Pemerintah menilai metode tersebut sebagai cara paling adil dan transparan karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar pula.
Dengan mekanisme ini, masa tunggu antarprovinsi ditargetkan menjadi lebih seragam sehingga tidak ada lagi perbedaan ekstrem antara wilayah yang menunggu hingga puluhan tahun dan wilayah lain yang antreannya lebih singkat.
Untuk memastikan keadilan distribusi, perhitungan kuota provinsi menggunakan rumus:
Baca juga: Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Hadapi Persijap Jepara, Manajemen Targetkan Kemenangan
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Penentuan kuota pertama ini dilakukan berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Sebagai contoh, alokasi kuota untuk Provinsi Aceh dihitung dari 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302, sehingga menghasilkan kuota 5.426 jemaah.
Berikut daftar lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler per Provinsi Tahun 1447 H / 2026 M:
- Aceh – 5.426
- Sumut – 5.913
- Sumbar – 3.928
- Riau – 4.682
- Kepulauan Riau – 1.085
- Jambi – 3.276
- Bengkulu – 1.354
- Sumsel – 5.895
- Lampung – 5.827
- Babel – 1.077
- DKI Jakarta – 7.819
- Banten – 9.124
- Jabar – 29.643
- Jateng – 34.122
- DIY – 3.748
- Jatim – 42.409
- Bali – 698
- NTB – 5.798
- NTT – 516
- Kalbar – 1.858
- Kalteng – 1.559
- Kaltim – 3.189
- Kalsel – 5.187
- Kaltara – 489
- Sulbar – 1.450
- Sulsel – 9.670
- Sulteng – 1.753
- Sultra – 2.063
- Sulut – 402
- Gorontalo – 608
- Maluku – 587
- Malut – 785
- Papua – 933Papua Barat – 447
Dengan metode distribusi baru ini, pemerintah berharap keberangkatan calon jemaah haji menjadi lebih proporsional, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Distribusi kuota yang lebih merata diharapkan bisa mengurangi ketimpangan masa tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji nasional.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Tertinggi, Bali Terendah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pemerintah-menetapkan-kuota-haji-1447-Hijriahd-berbasis-daftar-tunggu.jpg)