Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Lima Puluh Kota Hari Ini

Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Lima Puluh Kota
JADWAL SIM KELILING- Personel Satlanats Polres Lima Puluh Kota saat melaksanakan layanan SIM keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Layanan SIM keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan SIM C. 

Ringkasan Berita:
  • Untuk pelayanan SIM keliling pada Selasa (18/11/2025) dijadwalkan di Pasar Sarilamak.
  • Layanan SIM keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.
  • Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan SIM keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.

Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Diketahui bahwa saat ini kepolisian sedang menggelar Operasi Zebra Singgalang 2025.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling Selasa Ini di Padang Pariaman

Dimana operasi tersebut digelar mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025.

Oleh karena itu, pelayanan SIM keliling bisa membantu masyarakat dalam melengkapi kelengkapannya dalam berkendara.

Untuk pelayanan SIM keliling pada Selasa (18/11/2025) dijadwalkan di Pasar Sarilamak.

Pasar Sarilamak berada di Jalan Prof Hamka, Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota Senin 17 November 2025, Hadir di Pasar Taram Pukul 08.00 WIB

Waktu pelayanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM B Rp75 ribu.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi

- Pembayaran PNBP:

- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved