Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling Selasa Ini di Padang Pariaman

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Pelayanan SIM keliling pada Selasa (18/11/2025), berlokasi di Kantor Lantas Lubuk Alung. 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM keliling pada Selasa (18/11/2025), berlokasi di Kantor Lantas Lubuk Alung.
  • Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM keliling Polres Padang Pariaman pada Selasa (18/11/2025).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan SIM keliling pada Selasa (18/11/2025), berlokasi di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota Selasa 18 November 2025, Dijadwalkan di Pasar Sarilamak

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Padang Senin 17 November 2025: Lokasi, Waktu Layanan, dan Syarat Perpanjangan

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Singgalang 2025 yang Digelar Polres Lima Puluh Kota

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved