Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota Selasa 18 November 2025, Dijadwalkan di Pasar Sarilamak

Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Berikut jadwal layanan SIM keliling yang digelar Satlantas Polres Lima Puluh Kota pada Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal layanan SIM keliling yang digelar Satlantas Polres Lima Puluh Kota pada Selasa (18/11/2025), digelar di Pasar Sarilamak.
  • Waktu pelayanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal layanan SIM keliling yang digelar Satlantas Polres Lima Puluh Kota pada Selasa (18/11/2025).

Layanan SIM keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Untuk pelayanan SIM keliling pada Selasa dijadwalkan di Pasar Sarilamak.

Pasar Sarilamak berada di Jalan Prof Hamka, Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota Senin 17 November 2025, Hadir di Pasar Taram Pukul 08.00 WIB

Waktu pelayanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM B Rp75 ribu.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Padang Senin 17 November 2025: Lokasi, Waktu Layanan, dan Syarat Perpanjangan

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi

- Pembayaran PNBP:

- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved