Kasus Korupsi di Padang
Kejari Padang Geledah PT Benal Inchsan Persada, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass dan rumah pemilik perusahaan di Lapai
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Kejari Padang geledah kantor PT Benal Inchsan Persada dan rumah pemilik perusahaan.
- Penggeledahan terkait dugaan korupsi kredit modal kerja dari bank BUMN.
- Berkas, komputer, dan aset disita untuk memperkuat penyidikan.
- Dugaan korupsi muncul dari pengadaan dan jual beli semen, penyidikan hampir satu tahun.
- Kerugian negara mencapai Rp34 miliar menurut BPKP.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass dan rumah pemilik perusahaan di Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (17/11/2025).
Tindakan ini terkait dugaan korupsi kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN.
Kajari Padang, Koswara mengatakan, langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penguatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.
“Ya, benar hari ini dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di kantor PT Benal dan rumah pemilik perusahaan. Ini untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian negara,” kata Koswara saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (17/11/2025).
Koswara menyebut, penyelidikan kasus ini telah berjalan hampir satu tahun. Dugaan korupsi terkait penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk kegiatan pengadaan jual beli semen.
Baca juga: Kejari Padang Geledah PT Benal Inchsan Persada Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN untuk pengadaan jual beli semen,” ujarnya.
Meski penyidikan telah berlangsung lama, Koswara menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Tunggu saja. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka. Nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp34 miliar.
“Kerugian negara menurut perhitungan BPKP mencapai 34 miliar,” tutupnya.
Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, Kejari Padang dalam penggeledahan ini turut menyita sejumlah berkas dan komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/KORUPSI-DI-PADANG-Petugas-Kejari-Padand-Persada-Senin-17112025.jpg)