TOPIK
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Cristina menyebut, andai sejak awal senjata itu ditarik, penembakan yang merenggut nyawa anaknya pada pada 22 November 2024 tidak akan pernah terjadi.
-
Cristina mengungkapkan, anaknya pernah mengatakan kepada pamannya bahwa dirinya tidak mau menerima suap.
-
“Anak saya tidak akan kembali, tapi paling tidak keluarga kami mendapat keadilan. Itu yang saya perjuangkan,” tuturnya.
-
Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal.
-
Cristina menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang menembak anaknya hingga tewas pada Desember 2023 lalu.
-
“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.
-
“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan.
-
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), memberikan tanggapan menohok usai Pengadilan Negeri
-
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang
-
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), menilai kasus penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops
-
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kristina Yun Abubakar (65), angkat bicara terkait vonis penjara seumur hidup
-
Dadang Iskandar divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
-
Hakim menyatakan Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan
-
Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.
-
PN Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
-
Keluarga Ulil Anshar mendukung tuntutan hukuman mati Dadang Iskandar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, menilai tuntutan hukuman mati
-
"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab, yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.
-
"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.
-
Terdakwa kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat Dadang Iskandar, melalui kuasa hukumnya
-
Sidang tuntutan kasus Polisi tembak Polisi di Solsel dengan terdakwa Dadang Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat,
-
"Bagaimana mungkin JPU menyampaikan itu dalam bentuk tuntutannya. Sementara itu, hal tersebut tidak pernah terungkap," sambungnya.
-
Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
-
Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, memberikan respons terkait penundaan sidang
-
Pemilihan tanggal itu juga mempertimbangkan masa perpanjangan penahanan tahap kedua yang akan berakhir pada 26 September 2025.
-
Namun, saat persidangan dimulai, JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan.
-
Pengadilan Negeri (PN) Padang akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Kamis (21/8/2025).
-
Bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
-
"Dari keterangan bagian logistik, mereka sudah mencoba menarik senjata dari Pak Dadang, tapi beliau menolak menyerahkannya," kata Harry.
-
"Saya benar-benar tidak tahu soal penindakan galian C itu karena memang sedang berada di Padang menghadiri agenda resmi," jelasnya.