Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Divonis Seumur Hidup

Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat itu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Gelar Pelatihan Penulisan Opini untuk Pengawasan Pelayanan Publik

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Mentan Dukung Hilirisasi Gambir di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Fasilitasi

Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. 

Harapan Keluarga Dihukum Mati

Keluarga Ulil Anshar mendukung tuntutan hukuman mati Dadang Iskandar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/8/2025).

Ibu korban, Cristina Yun Abubakar, hadir bersama keluarga dan menyatakan tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved