Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Beri Respons
Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, memberikan respons terkait penundaan sidang
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, memberikan respons terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda hingga Selasa (26/8/2025) mendatang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan untuk finalisasi surat tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menilai penundaan itu hal yang wajar.
Menurutnya, JPU memang membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan tuntutan, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.
“Kalau sidang ditunda itu biasa saja, wajar karena kasus ini kasus publik. Jadi JPU tentu harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin. Kita menanggapi normal-normal saja,” ujar Sutan kepada TribunPadang.com usai sidang.
Baca juga: Bupati Pasbar Ikuti Apel HUT ke-64 Gerakan Pramuka, Diminta Konsisten Lakukan Kegiatan Positif
Ia menyebut, pihaknya tidak merasa dirugikan dengan adanya penundaan tersebut.
Justru ia berharap pada sidang berikutnya tuntutan yang dibacakan sesuai dengan harapan pihak terdakwa.
“Tidak ada kerugian bagi kami, ini namanya juga persidangan. Kami berharap pada sidang Selasa nanti tuntutannya sesuai dengan harapan,” tambahnya.
Sutan juga menegaskan bahwa sidang tetap memiliki batas waktu yang jelas. Sesuai aturan, masa penahanan maksimal terdakwa akan berakhir pada 26 September 2025.
“Kalau lewat tanggal 26 September, otomatis terdakwa bebas demi hukum karena sudah habis masa penahanannya. Jadi sebenarnya penundaan ini tidak masalah, karena waktunya masih cukup,” pungkasnya.(*)
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terdakwa-kasus-Polisi-dandKamis-d.jpg)