Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Beri Respons

Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, memberikan respons terkait penundaan sidang

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, usai sidang di PN Padang, Kamis (21/8/2025). Sutan Mahmud Sauqan, menilai penundaan itu hal yang wajar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, memberikan respons terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda hingga Selasa (26/8/2025) mendatang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan untuk finalisasi surat tuntutan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menilai penundaan itu hal yang wajar.

Menurutnya, JPU memang membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan tuntutan, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

“Kalau sidang ditunda itu biasa saja, wajar karena kasus ini kasus publik. Jadi JPU tentu harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin. Kita menanggapi normal-normal saja,” ujar Sutan kepada TribunPadang.com usai sidang.

Baca juga: Bupati Pasbar Ikuti Apel HUT ke-64 Gerakan Pramuka, Diminta Konsisten Lakukan Kegiatan Positif

Ia menyebut, pihaknya tidak merasa dirugikan dengan adanya penundaan tersebut.

Justru ia berharap pada sidang berikutnya tuntutan yang dibacakan sesuai dengan harapan pihak terdakwa.

“Tidak ada kerugian bagi kami, ini namanya juga persidangan. Kami berharap pada sidang Selasa nanti tuntutannya sesuai dengan harapan,” tambahnya.

Sutan juga menegaskan bahwa sidang tetap memiliki batas waktu yang jelas. Sesuai aturan, masa penahanan maksimal terdakwa akan berakhir pada 26 September 2025.

“Kalau lewat tanggal 26 September, otomatis terdakwa bebas demi hukum karena sudah habis masa penahanannya. Jadi sebenarnya penundaan ini tidak masalah, karena waktunya masih cukup,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved