Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku

Cristina mengungkapkan, anaknya pernah mengatakan kepada pamannya bahwa dirinya tidak mau menerima suap.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Fakta baru terungkap dari pengakuan Cristina Yun Abubakar, ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, terkait kasus penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar.

Cristina menegaskan, anaknya sama sekali tidak memiliki masalah pribadi dengan terdakwa. 

Justru, masalah bermula dari praktik penerimaan uang yang dilakukan Dadang dari pihak tambang galian C ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu ia sampaikan dalam Podcast Saksi Kata TribunPadang.com, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Wako Padang Buka Kota Tua Festival, Tampilkan Keragaman Budaya Tionghoa, India, Nias dan Minangkabau

“Anak saya tidak ada masalah dengan dia. Yang bermasalah itu dia sendiri, karena sudah menerima uang berkali-kali. Anak saya bahkan ditawari uang, tapi menolak. Dari situlah dia merasa malu dan marah yang akhirnya menembak anak saya,” ujar Cristina.

Cristina mengungkapkan, anaknya pernah mengatakan kepada pamannya bahwa dirinya tidak mau menerima suap. 

Menurutnya, jika sampai menerima, ia tidak lagi punya kekuatan untuk menegakkan hukum.

“Anak saya bilang, kalau dia menerima uang, dia tidak punya power untuk menegakkan hukum. Itu yang membuat saya bangga. Tapi justru karena menolak itulah dia dibenci pelaku,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Baca juga: Jejak Harimau yang Serang Warga Solsel Tak Lagi Ditemukan, BKSDA Pasang Kandang Jebak & Kamera Trap

Cristina meyakini, penembakan yang terjadi pada 22 November 2024 itu sudah direncanakan.

Menurutnya, pelaku menunggu hingga larut malam dan membawa senjata api yang sejak lama seharusnya ditarik oleh pihak kepolisian.

Meski Pengadilan Negeri (PN) Padang telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Dadang, Cristina tetap kecewa.

Sebab, hakim sebelumnya menyebut tidak ada satupun hal yang meringankan, namun putusan tidak sampai pada hukuman mati seperti tuntutan jaksa.

“Bagi saya perbuatan itu biadab. Anak saya tidak salah apa-apa, tapi ditembak begitu saja. Seharusnya dihukum mati,” tegas Cristina.

Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9/2025) malam. Ia menyatakan keberatan atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9/2025) malam. Ia menyatakan keberatan atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved