Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana

Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal. 

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Orang tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, menegaskan keyakinannya bahwa penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, terhadap anaknya bukanlah tindakan spontan, melainkan pembunuhan berencana.

Cristina menyampaikan hal tersebut dalam Podcast Saksi Kata TribunPadang.com, Minggu (21/9/2025), usai Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Dadang.

Menurut Cristina, sejak awal proses persidangan banyak fakta yang menguatkan bahwa terdakwa sudah menyiapkan skenario penembakan, mulai dari membawa senjata api yang seharusnya sudah ditarik sejak lama hingga menunggu kedatangan korban di Mapolres Solok Selatan.

“Saya tidak percaya kalau itu spontan. Dia sudah menunggu anak saya datang, bahkan senjatanya sudah disiapkan. Dua peluru menembus kepala anak saya, dan tidak ada satupun alasan yang meringankan. Itu sudah direncanakan,” tegas Cristina.

Baca juga: Bawang Merah Turun Jadi Rp25 Ribu Sekilo di Pasar Sijunjung, Bawang Putih Stabil Rp35 Ribu

Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal. 

Cristina berpegang pada keterangan saksi-saksi di persidangan yang menunjukkan bahwa pelaku punya motif kuat terkait penerimaan uang dari pihak tambang ilegal.

“Masalahnya bukan anak saya, tapi dia sendiri yang sudah terima uang berkali-kali. Anak saya justru menolak. Karena ditolak itu lah dia merasa malu, lalu melampiaskan dengan cara menembak,” ungkap Cristina.

Cristina juga mengaku semakin yakin penembakan itu disengaja setelah mendengar kesaksian anggota kepolisian yang menyatakan tidak pernah mendengar korban berkata “entar-entar” seperti yang diklaim terdakwa.

Baca juga: 22 Karyawan PT Semen Padang Ikuti Program S2 Operational Excellence di Unand untuk Tingkatkan SDM

Majelis Hakim PN Padang sebelumnya memvonis AKP Dadang Iskandar dengan penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Cristina menegaskan bahwa perjuangannya adalah demi keadilan untuk anaknya.

“Apapun vonisnya, anak saya tidak akan kembali. Tapi bagi saya, perbuatan ini terlalu biadab jika hanya dihukum seumur hidup. Seharusnya dihukum mati,” katanya.

Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025) malam. Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, AKP Dadang Iskandar.
POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025) malam. Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, AKP Dadang Iskandar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kasatn Reskrim Polres Solok Selatan hingga meninggal dunia.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Solok Sumbar, BMKG Sebut pada Kedalaman 5 Km

Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved