Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana

Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar

“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan kepada TribunPadang.com.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Salah satunya percakapan telepon antara terdakwa dan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil.

"Kami juga merasa keberatan ya atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai juga dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi di persidangan. misalnya teleponan antara terdakwa dengan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil. Terus jawab, 'oh tidak bisa' tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kami selalu sampaikan di persidangan, tolong dong buktikan mana kata-kata tidak bisa itu," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Semen Padang vs Bali United, Kabau Sirah Wajib Raih Poin untuk Perbaiki Klasemen

Selain itu, kata Sauqan, soal hilangnya telepon genggam milik terdakwa juga tidak pernah digali secara mendalam.

Ia menegaskan ponsel Dadang memang benar-benar hilang, bukan sengaja dibuat hilang untuk skenario tertentu.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti tidak dihadirkannya saksi fakta Satpam BRI dalam pembuktian.

Padahal, menurutnya, saksi itu mengetahui Dadang kembali mencari ponselnya ke ATM dan bertanya langsung kepada satpam.

“Dalam pledoi maupun duplik kami, semua itu sudah kami sampaikan. Namun dalam putusan sama sekali tidak disinggung dan tidak dipertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta Satpam BRI itu,” jelasnya.

Terkait pasal 503 KUHP yang dijadikan dasar, Sauqan menilai majelis hakim keliru. Ia menyebut fakta di persidangan menunjukkan Dadang menembak ke atas, bukan ke arah tubuh Kapolres, serta meninggalkan lokasi atas kehendaknya sendiri, bukan karena alasan lain.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Pasar Sijunjung Dijual Rp53 Ribu per Krat, Pedagang Sebut Masih Stabil

“Pasal 503 itu tidak masuk. Jarak antara terdakwa dengan Kapolres hanya 25 meter, padahal jarak efektif senjata 50 meter. Kalau mau ditembak pasti kena, tapi Pak Dadang justru pergi. Itu artinya tidak ada perencanaan,” tegasnya.

Meski mengakui bahwa peristiwa penembakan memang terjadi dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Sauqan menolak adanya unsur perencanaan.

“Kami tidak menolak ada pembunuhan, tapi yang kami tolak adalah perencanaannya,” ungkapnya.

Atas putusan ini, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding.

“Insya Allah kami masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan upaya banding. Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi Pak Dadang,” pungkas Sauqan.

Divonis Penjara Seumur Hidup

SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.
SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved