Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana
Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Baca juga: BAF Bagikan Paket Bahan Pangan Bernutrisi Melalui BAF Nutri-Kids Dalam Rangka HUT ke-28
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.
Baca juga: HUT ke-80 TNI, Kodam XX/TIB Gelar Donor Darah hingga Bagi 600 Paket Sembako di Padang
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
polisi tembak polisi di Solok Selatan
TribunBreakingNews
sidang kasus polisi tembak polisi
Pengadilan Negeri Padang
Dadang Iskandar
Anumerta Ryanto Ulil Anshar
Cristina Yun Abubakar
SaksiKata
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
| Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi |
|
|---|