Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana

Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Orang tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, menegaskan keyakinannya bahwa penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, terhadap anaknya bukanlah tindakan spontan, melainkan pembunuhan berencana.

Cristina menyampaikan hal tersebut dalam Podcast Saksi Kata TribunPadang.com, Minggu (21/9/2025), usai Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Dadang.

Menurut Cristina, sejak awal proses persidangan banyak fakta yang menguatkan bahwa terdakwa sudah menyiapkan skenario penembakan, mulai dari membawa senjata api yang seharusnya sudah ditarik sejak lama hingga menunggu kedatangan korban di Mapolres Solok Selatan.

“Saya tidak percaya kalau itu spontan. Dia sudah menunggu anak saya datang, bahkan senjatanya sudah disiapkan. Dua peluru menembus kepala anak saya, dan tidak ada satupun alasan yang meringankan. Itu sudah direncanakan,” tegas Cristina.

Baca juga: Bawang Merah Turun Jadi Rp25 Ribu Sekilo di Pasar Sijunjung, Bawang Putih Stabil Rp35 Ribu

Ia menilai alasan terdakwa yang menyebut penembakan terjadi karena tersinggung dengan ucapan korban tidak masuk akal. 

Cristina berpegang pada keterangan saksi-saksi di persidangan yang menunjukkan bahwa pelaku punya motif kuat terkait penerimaan uang dari pihak tambang ilegal.

“Masalahnya bukan anak saya, tapi dia sendiri yang sudah terima uang berkali-kali. Anak saya justru menolak. Karena ditolak itu lah dia merasa malu, lalu melampiaskan dengan cara menembak,” ungkap Cristina.

Cristina juga mengaku semakin yakin penembakan itu disengaja setelah mendengar kesaksian anggota kepolisian yang menyatakan tidak pernah mendengar korban berkata “entar-entar” seperti yang diklaim terdakwa.

Baca juga: 22 Karyawan PT Semen Padang Ikuti Program S2 Operational Excellence di Unand untuk Tingkatkan SDM

Majelis Hakim PN Padang sebelumnya memvonis AKP Dadang Iskandar dengan penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Cristina menegaskan bahwa perjuangannya adalah demi keadilan untuk anaknya.

“Apapun vonisnya, anak saya tidak akan kembali. Tapi bagi saya, perbuatan ini terlalu biadab jika hanya dihukum seumur hidup. Seharusnya dihukum mati,” katanya.

Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025) malam. Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, AKP Dadang Iskandar.
POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025) malam. Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, AKP Dadang Iskandar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kasatn Reskrim Polres Solok Selatan hingga meninggal dunia.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Solok Sumbar, BMKG Sebut pada Kedalaman 5 Km

Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan kepada TribunPadang.com.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Salah satunya percakapan telepon antara terdakwa dan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil.

"Kami juga merasa keberatan ya atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai juga dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi di persidangan. misalnya teleponan antara terdakwa dengan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil. Terus jawab, 'oh tidak bisa' tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kami selalu sampaikan di persidangan, tolong dong buktikan mana kata-kata tidak bisa itu," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Semen Padang vs Bali United, Kabau Sirah Wajib Raih Poin untuk Perbaiki Klasemen

Selain itu, kata Sauqan, soal hilangnya telepon genggam milik terdakwa juga tidak pernah digali secara mendalam.

Ia menegaskan ponsel Dadang memang benar-benar hilang, bukan sengaja dibuat hilang untuk skenario tertentu.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti tidak dihadirkannya saksi fakta Satpam BRI dalam pembuktian.

Padahal, menurutnya, saksi itu mengetahui Dadang kembali mencari ponselnya ke ATM dan bertanya langsung kepada satpam.

“Dalam pledoi maupun duplik kami, semua itu sudah kami sampaikan. Namun dalam putusan sama sekali tidak disinggung dan tidak dipertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta Satpam BRI itu,” jelasnya.

Terkait pasal 503 KUHP yang dijadikan dasar, Sauqan menilai majelis hakim keliru. Ia menyebut fakta di persidangan menunjukkan Dadang menembak ke atas, bukan ke arah tubuh Kapolres, serta meninggalkan lokasi atas kehendaknya sendiri, bukan karena alasan lain.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Pasar Sijunjung Dijual Rp53 Ribu per Krat, Pedagang Sebut Masih Stabil

“Pasal 503 itu tidak masuk. Jarak antara terdakwa dengan Kapolres hanya 25 meter, padahal jarak efektif senjata 50 meter. Kalau mau ditembak pasti kena, tapi Pak Dadang justru pergi. Itu artinya tidak ada perencanaan,” tegasnya.

Meski mengakui bahwa peristiwa penembakan memang terjadi dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Sauqan menolak adanya unsur perencanaan.

“Kami tidak menolak ada pembunuhan, tapi yang kami tolak adalah perencanaannya,” ungkapnya.

Atas putusan ini, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding.

“Insya Allah kami masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan upaya banding. Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi Pak Dadang,” pungkas Sauqan.

Divonis Penjara Seumur Hidup

SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.
SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.

Baca juga: BAF Bagikan Paket Bahan Pangan Bernutrisi Melalui BAF Nutri-Kids Dalam Rangka HUT ke-28

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Baca juga: HUT ke-80 TNI, Kodam XX/TIB Gelar Donor Darah hingga Bagi 600 Paket Sembako di Padang

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved