BERITA POPULER SUMBAR

3 BERITA POPULER SUMBAR: Kecewa Vonis Mati Wanda, Truk Tabrak Truk dan Kecelakaan di Payakumbuh

dua unit truk terlibat kecelakaan di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Kayu Gadang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Simak sejumlah informasi menarik seputar Sumatera Barat (Sumbar) yang dirangkum dalam berita populer Sumbar.

Pertama, kuasa hukum terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Richa Marianas, menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Menurut Richa, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Kedua, dua unit truk terlibat kecelakaan di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Kayu Gadang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 06.15 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk Pertamina BA 8034 NAU yang dikemudikan Joni Hendri (45) dan kendaraan truk BA 9479 QO yang dibawa Mori Yuyanto (41).

Terakhir, dua sepeda motor terlibat kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.45 WIB.

Kanit Gakkum Polres Payakumbuh, AIPTU Hardiman, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat BA 3632 MS yang dikendarai Syaprianto (60) dan sepeda motor Honda Stylo BA 2115 CAE yang dikemudikan Muhammad Yusuf (23) dengan membonceng Muhammad Aditya (20).

Simak selengkapnya berikut ini:

1. Kuasa Hukum Wanda Kecewa Vonis Mati: Kalau Fakta Persidangan Dikesampingkan, Untuk Apa Ada Sidang

Kuasa hukum terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Richa Marianas, menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Menurut Richa, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

"Saya sangat tidak terima atas ketidakadilan ini. Karena menurut saya, apa gunanya fakta-fakta dipersidangkan, apa gunanya kita dipersidangkan untuk perkara ini. Kalau seperti itu, bagusnya tidak usah dipersidangkan," kata Richa kepada TribunPadang.com usai sidang putusan di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai majelis hakim mengesampingkan sejumlah fakta yang disampaikan saksi maupun terdakwa selama persidangan berlangsung.

Salah satu yang disorotnya adalah terkait motif pembunuhan yang menurutnya dilakukan secara spontan atau dolus repentinus, bukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu (dolus premeditatus).

Baca juga: Semen Padang FC Pilih Nil Maizar, Indra Sjafri dan Jafri Sastra Sempat Masuk Bursa Pelatih

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

"Yang diterangkan oleh saksi-saksi mengenai motif yang dilakukan oleh Satria Jhuwanda menurut saya menunjukkan itu bukan pembunuhan berencana. Namun hal tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Richa menegaskan pihaknya tidak pernah membantah bahwa pembunuhan dan mutilasi memang terjadi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved