Operasi Patuh Singgalang 2026

Operasi Patuh Singgalang 2026 Digelar 8 Juni, Polres Padang Panjang Sasar Pelanggar Kasat Mata

Satlantas Polres Padang Panjang segera menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 di wilayah hukumnya mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Polres Padang Panjang
OPERASI PATUH SINGGALANG - Personel Satlantas Polres Padang Panjang saat mengatur arus lalu lintas di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (4/6/2026). Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot sebut sejumlah pelanggaran jadi sasaran saat operasi. 

Ringkasan Berita:
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 mulai digelar 8 Juni di Padang Panjang.
  • Polisi bidik pelanggaran yang sering ditemukan di jalan raya.
  • Knalpot brong, TNKB tak sesuai, hingga melawan arus jadi sasaran.
  • Sebanyak 20 personel disiapkan untuk operasi selama dua pekan.
  • Pelanggar siap-siap ditindak, cek apakah kendaraan Anda sudah sesuai aturan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satlantas Polres Padang Panjang segera menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 di wilayah hukumnya mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Selama dua pekan, polisi memfokuskan penindakan terhadap sejumlah jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot mengatakan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2026 diadakan secara serentak.

Di Kota Padang Panjang, seluruh kendaraan yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akan ditindak.

"Kita menargetkan seluruh kendaraan dengan sasaran potensi gangguan yang dapat menyebabkan pelanggaran, kemacetan, kecelakaan lalu lintas," ucapnya, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Agenda Wali Kota Padang 4 Juni 2026: Fadly Amran Bahas Bungus, BBM hingga GOR H Agus Salim

Kata dia, pihaknya akan menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan kaca spion, helm, memakai knalpot racing, TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), hingga tidak mengaktifkan lampu utama..

Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Korlantas Polri, sasaran penindakan pelanggaran NON ETLE umumnya mencakup pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi secara kasat mata.

Beberapa sasaran penindakannya meliputi:

1. Pelanggaran melawan arus.

2. Ranmor yang tidak menggunakan TNKB/TNKB yang tidak sesuai.

3. Ranmor yang menggunakan knalpot brong.

4. Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.

Baca juga: Pilu dan Bahagia, Cerita Jemaah Haji Padang Berjuang Lawan Batuk Pilek dan Cuaca Ekstrem di Makkah

"Sedangkan tujuan operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan jumlah fatalitas korban serta keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas," pungkasnya.

AKP Pifzen menambahkan, nantinya saat operasi digelar, sebanyak lebih kurang 20 personel di tempatkan di lapangan.

"Kita mengutus 20 personel selama Operasi Patuh Singgalang 2026, yang berlangsung dua pekan," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved