Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

BREAKING NEWS Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang Ditunda, JPU Minta Waktu Finalisasi Tuntutan

Namun, saat persidangan dimulai, JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/8/2025). JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang menunda sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, yang sedianya beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, dengan dua hakim anggota Irwin Zaily dan Sofianita.

Namun, saat persidangan dimulai, JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan.

Permintaan itu disampaikan oleh Moch Taufik Yanuarsyah, selaku Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga bertindak sebagai JPU.

Baca juga: Daftar 10 Negara Asal Wisatawan Mancanegara ke Sumbar, Malaysia Terbanyak Disusul Singapura

"Izin yang mulia, kami dari jaksa penuntut umum meminta sidang pembacaan tuntutan hari ini ditunda karena alasan finalisasi tuntutan," kata Taufik di persidangan.

Permintaan tersebut disetujui oleh kuasa hukum terdakwa, Sutan Mahmud Sauqan, serta majelis hakim. 

Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik setelah peristiwa penembakan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang dilakukan terdakwa Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar, saat menjabat Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Baca juga: Sumbar Kian Dilirik Wisatawan Singapura, Gubernur Mahyeldi Optimistis Target 20 Juta Kunjungan

Sebelum kasus ini bergulir di PN Padang, Polri telah memberhentikan Dadang Iskandar secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, membenarkan agenda sidang pembacaan tuntutan.

“Betul, besok sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Dadang,” ujarnya kepada TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra PN Padang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, dengan hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Baca juga: Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa Ayah dari Anak Lisa Mariana? Revelino Ajukan Tes DNA

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dadang Iskandar dengan empat lapisan dakwaan, yaitu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dadang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan lima jaksa dari Kejari Solok Selatan.

Kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena menilai dakwaan jaksa sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Kami akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan itu terbukti atau tidak. Kami juga meminta agar seluruh saksi dihadirkan supaya perkara ini terang benderang,” tegas Sutan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved